Bobo.id - Pengumamn Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 akan segera dibagikan.
Pada penyampaikan hasil seleksi PPDB Yogyakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK akan berbeda dengan proses pendaftaran yang dilakukan.
Pengumuman akan diberikan bukan melalui laman resmi atau onlin, tapi secara offline.
Bedasarkan laman siap-ppdb.com, hasil seleksi akan disampaikan pada Jumat , satu Juli 2022 yang bisa dilihat dengan mengunjungi sekolah yang sudah dituju.
Hasil selesi ini bisa dilihat dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB di setiap sekolah yang dituju.
Bila teman-teman lolos, daftar ulang bisa segera dilakukan di hari yang sama, lo.
Daftar ulang ini akan dibuka dari tanggal satu hingga enam Juli 2022 di sekolah masing-masing.
Sebelum melakukan daftar ulang, baiknya siapkan semua berkas yang diperlukan.
Teman-teman tidak perlu terburu-buru pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah tersedia setelah melihat hasil pengumuman.
Baca Juga: 7 SMP Swasta Terbaik di Bandung Berdasarkan Rerata Nilai UN Tertinggi
Berikut beberapa berkas yang diperlukan untuk melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing, serta jadwalnya.
Jadwal Daftar Ulang
Daftar ulang sudah bisa dilakuakn berbarengan dengan diberikannya pengumuman hasil seleksi, yaitu pada tanggal satu Juli 2022.
Namun ada sedikit perbedaan jam pada waktu daftar ulang yang perlu teman-teman ketahui.
Untuk daftar ulang pada tanggal satu Juli 2022, yang bertepatan hari Jumat hanya akan dilayani dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Sedangkan pada tanggal dua sampai enam Juli, akan dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Sedangkan untuk berkas yang diperlukan, bisa disimak pada penjelasan berikut ini.
Berkas Daftar Ulang
1. Calon peserta didik yang diterima perlu menyerahkan berkas saat daftar ulang:
Baca Juga: Ingin Ganti Pilihan SMA dan SMK di PPDB Jawa Tengah 2022? Simak Langkahnya
- Raport SMP/MTs/Paket B/Wustha.
- Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli.
- Bila ijazah belum terbit bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Surat pernyaaan dari orang tua yang menyatakan keaslian semua dokumen yang dibutuhkan pihak sekolah.
2. Selain berkas yang sudah disebutkan, apabila ada berkas yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, wajib diserahkan saat daftar ulang.
3. Bila dalam kondisi tertentu calon peserta didik tidak bisa melakukan daftar ulang secara langsung, bisa melakukan daftar ulang online.
Pihak calon peserta didik bisa menghubungi langsung pihak sekolah masing-masing untuk menyerahkan berkas secara online.
Pastikan teman-teman sudah menyiapkan berkas dengan benar dan datang sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Itu tadi beberapa penjelasan tentang proses pengumuman PPDB Yogyakarta 2022 yang dilakukan secara offline dan tata cara daftar ulang.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | yogya.siap-ppdb.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR