Daftar Ulang PPDB SMP Medan 2022
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 429/1800/PPDBSU/III/2022, diketahui bahwa pendaftaran ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
Peserta yang lolos harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Adapun dokumen wajib yang harus dibawa antara lain Ijazah atau Surat Tanda Kelulusan Belajar (STKB) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik baru juga harus menyiapkan Nilai Kelulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
Bagi peserta didik yang mengikuti jalur prestasi, membawa sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, dan nilai Ijazah/SKHU minimal 80,50 bagi yang tidak memiliki sertifikat pemenang lomba.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi, menyiapkan PIP/KIP, PKH/KIS, dan Penerima Bantuan Siswa Miskin dari Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga: Cara Cek Data Lengkap Siswa dengan Cepat di Laman Kemdikbud
Bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua, menyiapkan bukti surat pindah/SMPT yang terbit paling lama 1 tahun sebelum waktu pendaftaran, dan mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan domisili orang tua.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur anak guru, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga (KK).
Selain dokumen-dokumen di atas, calon peserta didik dianjurkan juga menyiapkan email pribadi/orang tua/wali yang aktif, NIK dan KK, dan pasfoto 3X4 (warna).
Nah, itulah beberapa hal yang harus disiapkan peserta didik untuk melakukan pendaftaran ulang pada PPDB SMP wilayah Kota Medan 2022.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR