Bobo.id - Sudahkah teman-teman belajar mengenai hak dan kewajiban asasi warga negara Indonesia?
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi warga negara Indonesia ini dilindungi hukum, sehingga harus diterapkan dengan baik.
Berikut ini contoh pemenuhan hak dan kewajiban asasi warga negara Indonesia menurut Undang-Undang:
Contoh Hak Asasi Menurut Undang-Undang
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
- Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
- Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
Contoh Kewajiban Menurut Undang-Undang
- Pasal 28J ayat 1 berbunyi:
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Ilmu Sosial
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Hal ini menjelaskan kewajiban warga negara Indonesia untuk menjaga dan bertoleransi terhadap hak asasi manusia lain.
- Pasal 28E ayat 2 berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Hal ini menjelaskan kewajiban warga negara Indonesia menjaga toleransi terhadap kebebasan menganut agama.
----
Kuis! |
Hak apa yang terdapat pada Pasal 31 Ayat 1? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR