Bobo.id - Sudahkah teman-teman belajar mengenai hak dan kewajiban asasi warga negara Indonesia?
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi warga negara Indonesia ini dilindungi hukum, sehingga harus diterapkan dengan baik.
Berikut ini contoh pemenuhan hak dan kewajiban asasi warga negara Indonesia menurut Undang-Undang:
Contoh Hak Asasi Menurut Undang-Undang
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
Source | : | Kompas,Bobo,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR