Bobo.id - Akhir-akhir ini, banyak aplikasi yang diblokir oleh Kominfo terkait dengan pendaftaran PSE atau Penyedia Sistem Elektronik.
Layanan PSE ini menyediakan barang perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik.
Jadi, aplikasi yang beroperasi di Indonesia dianjurkan untuk melakukan pendaftaran PSE.
Apa Itu PSE?
PSE adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna untuk keperluan dirinya atau keperluan orang lain.
PSE menyediakan layanan elektronik untuk pelayanan suatu kelompok atau layanan publik.
Nah, untuk melindungi dan mengawasi proses layanan elektronik ini, Kominfo meminta perusahaan PSE untuk mendaftarkan diri.
Kominfo sendiri mewajibkan setiap perusahaan sistem elektronik untuk mendaftar.
Ada tiga kategori lingkup PSE dari Kominfo, yakni Global, Lokal, dan Privat, yang disesuaikan dengan tujuan layanan elektronik tersebut.
Baca Juga: WhatsApp, Google, dan Instagram Terancam Diblokir, Bagaimana dengan TikTok?
Karena banyaknya aplikasi yang belum mendaftar, maka banyak aplikasi yang dibekukan izin edarnya di Indonesia.
Salah satunya adalah layanan game online, seperti Steam.
Selain itu ada layanan yang kita gunakan sehari-hari yang terancam diblokir, salah satunya adalah Canva.
Apakah Canva Diblokir?
Bobo rangkum dari Kompas, aplikasi Canva termasuk aplikasi yang belum mendaftar PSE.
Sehingga Canva terancam diblokir karena belum mendaftar PSE, teman-teman.
Namun, kalian tidak perlu takut tidak bisa menggunakan Canva lagi.
Pemblokiran Canva dan aplikasi lainnya hanya bersifat sementara, kok.
Saat perusahaan aplikasi tersebut melakukan pendaftaran PSE, maka izin akses akan dibuka kembali.
Baca Juga: Hati-Hati, 13 Aplikasi Ini Ternyata Mengandung Malware, Cek Aplikasi Ponselmu Sekarang!
Untuk Keamanan Dunia Digital
Teman-teman, saat membuka internet, pernahkah kalian mengisi data diri seperti nama, alamat, nomor telepon, dan usia?
Biasanya, kita mengisi data diri ketika membuat akun atau mendaftar di website tertentu.
Nah, data diri kita ini rawan disalahgunakan apabila tidak dilindungi dengan baik, lo.
Apalagi, menurut Kominfo, pengguna internet berusia anak-anak seperti kita naik hingga 20-30 persen dari total pengguna internet.
Untuk mencegah adanya penyalahgunaan data diri, maka perusahaan aplikasi dikenakan kewajiban mendaftar PSE.
Salah satu tujuannya adalah supaya pemerintah Indonesia bisa ikut melindungi keamanan dunia digital dari peretasan (hack) data.
Itu adalah salah satu alasan pemblokiran dilakukan.
Jika data diretas, maka masyarakat bisa banyak dirugikan, terutama anak-anak di bawah umur seperti kita.
----
Kuis! |
Apa singkatan PSE? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kominfo.go.id,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR