Bobo.id - Akhir-akhir ini, banyak aplikasi yang diblokir oleh Kominfo terkait dengan pendaftaran PSE atau Penyedia Sistem Elektronik.
Layanan PSE ini menyediakan barang perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik.
Jadi, aplikasi yang beroperasi di Indonesia dianjurkan untuk melakukan pendaftaran PSE.
Apa Itu PSE?
PSE adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna untuk keperluan dirinya atau keperluan orang lain.
PSE menyediakan layanan elektronik untuk pelayanan suatu kelompok atau layanan publik.
Nah, untuk melindungi dan mengawasi proses layanan elektronik ini, Kominfo meminta perusahaan PSE untuk mendaftarkan diri.
Kominfo sendiri mewajibkan setiap perusahaan sistem elektronik untuk mendaftar.
Ada tiga kategori lingkup PSE dari Kominfo, yakni Global, Lokal, dan Privat, yang disesuaikan dengan tujuan layanan elektronik tersebut.
Baca Juga: WhatsApp, Google, dan Instagram Terancam Diblokir, Bagaimana dengan TikTok?
Karena banyaknya aplikasi yang belum mendaftar, maka banyak aplikasi yang dibekukan izin edarnya di Indonesia.
Salah satunya adalah layanan game online, seperti Steam.
Source | : | Kominfo.go.id,Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR