Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang.
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Selain diatur dalam Undang-Undang, mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk cinta Indonesia.
Makna lain dari mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus atau menjelang hari kemerdekaan adalah tanda bahwa kita menghargai sejarah.
Sebab, negara yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai sejarah. Maka dengan mengetahui sejarah, kita jadi tahu asal usul bangsa Indonesia.
Mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus juga menjadi salah satu upaya menanamkan jiwa nasionalisme kepada diri sendiri.
Aturan Memasang Bendera Merah Putih
Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini aturan memasang bendera merah putih.
- Pasal 7 ayat (1)
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR