Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah mengibarkan bendera Merah Putih di halaman depan rumah?
Pengibaran bendera kebangsaan Indonesia yaitu Merah Putih ternyata tidak hanya disebut tradisi, namun ada alasan tertentu mengapa kita harus mengibarkannya di bulan Agustus.
Nah, untuk mengetahui alasannya, mari simak penjelasan berikut ini!
Tujuan utama mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus yaitu sebagai peringatan hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Pengibaran bendera merah putih ini telah dilakukan sejak hari diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia.
Bendera Pusaka merupakan bendera pertama yang dikibarkan pada saat kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 17 Agustus 1945.
Bendera ini dijahit oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri dari presiden pertama Indonesia, Bapak Soekarno.
Bendera Pusaka sering disebut juga sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Sejak tahun 1946 sampai 1968, bendera ini terus dikibarkan setiap 17 Agustus.
Baca Juga: Hanya Ada Satu Tanggal Merah, Ini Daftar Hari Nasional dan Internasional Bulan Agustus 2022
Nah, sejak saat itulah, masyarakat Indonesia terbiasa mengibarkan bendera merah putih menjelang dan setelah hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu selama bulan Agustus.
Diatur oleh Undang-Undang
Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang.
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Selain diatur dalam Undang-Undang, mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk cinta Indonesia.
Makna lain dari mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus atau menjelang hari kemerdekaan adalah tanda bahwa kita menghargai sejarah.
Sebab, negara yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai sejarah. Maka dengan mengetahui sejarah, kita jadi tahu asal usul bangsa Indonesia.
Mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus juga menjadi salah satu upaya menanamkan jiwa nasionalisme kepada diri sendiri.
Aturan Memasang Bendera Merah Putih
Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini aturan memasang bendera merah putih.
- Pasal 7 ayat (1)
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Pasal 7 ayat (2)
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Pasal 7 ayat (3)
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pasal 7 ayat (4)
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Pasal 7 ayat (5)
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
---
Kuis! |
Sebutkan aturan yang mengatur tentang pengibaran bendera merah putih! |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR