Bobo.id - Apakah yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Perlindungan adalah upaya memberikan perlindungan bagi subyek hukum (manusia atau benda) yang didasari dengan peraturan hukum tertulis.
Semantara itu, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk:
- menciptakan kerukunan
- memelihara perdamaian
Apa saja dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia?
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia tentu saja adalah Undang-Undang.
Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang harus diketahui:
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
Source | : | Kemenkumham.Go.ID |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR