Upacara bendera pada hari Senin ini biasa dilakukan pada pagi hari saja dan biasa dilakukan di sekolah atau unit pemerintahan lainnya.
Berikut, susunan upacara bendera pada hari Senin yang umumnya dilakukan.
- Masing-masing pemimpin barisan mempersiapkan peserta upacara.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara bendera
- Melakukan penghormatan kepada pemimpin upacara.
- Pemimpin barisan melaporkan persiapan upacara bendera kepada pemimpin upacara
- Pengatur upacara membacakan susunan upacara bendera dan menerima laporan persiapan upacara.
- Semua petugas dan peserta upacara menempati posisi masing-masing.
- Pengatur upacara mengarahkan pengibaran bendera Merah-Putih oleh kelompok pengibar bendera.
- Kelompok paduan suara mengiringi pengibaran bendera Merah-Putih dengan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’, dipimpin oleh dirigen.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pemimpin upacara dan diiringi dengan lagu mengheningkan cipta dipimpin oleh dirigen.
Baca Juga: Susunan Upacara Hari Pramuka 2022, Lengkap dari Persiapan hingga Acara Pokok
- Pembacaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 oleh petugas.
- Pembacaan naskah Pancasila oleh pemimpin upacara yang diserahkan oleh petugas.
- Penyampaian amanat oleh pemimpin upacara dan pemimpin barisan mempersiapkan posisi istirahat pada peserta upacara.
- Pembacaan doa oleh petugas yang bertanggung jawab.
- Pemimpin barisan melaporkan selesainya upacara bendera kepada pemimpin upacara.
- Pemimpin upacara meninggalkan tempat setelah penghormatan.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan oleh pemimpin barisan dan peserta upacara dipersilahkan meninggalkan tempat upacara.
- Nah, itulah bedanya upacara bendera 17 Agustus dengan upacara bendera pada hari Senin seperti biasanya.
---
Kuis! |
Kapan Indonesia merdeka dari penjajah? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR