- Mendaftar ke laman pandang.istanapresiden.go.id dan mengisi formulirnya dengan benar.
- Mendapatkan undangan yang hanya berlaku untuk satu orang.
- Undangan tidak dapat diwakilkan.
- Minimal peserta upacara bendera berusia 18 tahun dan tidak boleh membawa bayi di bawah lima tahun (balita).
- Membawa undangan resmi saat datang ke acara, undangan dapat diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai pemberitahuan panitia melalui surel atau WhatsApp.
- Menunjukkan hasil swab antigen negatif pada petugas pada 17 Agustus 2022, yang bisa dilakukan test pada 16 Agustus 2022.
- Sudah melakukan vaksin ketiga.
- Menggunakan pakaian adat nasional.
- Membawa kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor saat mengambil undangan resmi dan pada 17 Agustus 2022.
- Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di undangan.
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar tempat acara berlangsung.
Baca Juga: Contoh Teks MC Upacara 17 Agustus: Persiapan hingga Penutup
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR