Bobo.id - Kali ini, teman-teman akan belajar materi PPKN kurikulum merdeka kelas 1 SMP, tentang Piagam Jakarta yang merupakan hasil kerja Panitia Sembilan.
Pada materi ini, akan dijabarkan proses pembuatan, isi hingga perubahan yang ada pada Piagam Jakarta.
Pertama, kita perlu mengenali dulu tentang Panitia Sembilan dan juga Piagam Jakarta.
Panitia Sembilan merupakan sebuah panitia kecil bentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Panitia kecil ini terbentuk pada saat BPUPKI melakukan sidang pertama untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 JUni 1945.
Salah satu hasil dari sidang itu adalah perlunya dibuat sebuah dasar negara, yang kemudian dilimpahkan pada Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini terdiri dari sembilan tokoh penting dan berpengaruh selama proses memperjuangkan kemerdekaan.
Sembilan tokoh itu adalah Soekarno, Mohammad Hatta,
K.H.A. Wahid Hasyim, Kahar Muzakir, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Achmad Soebardjo, Agus Salim, dan Muhammad Yamin.
Kesembilan tokoh itupun membuat merumuskan Piagam Jakarta yang menjadi dasar terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Berikut akan dijelaskan proses terbentuknya Piagam Jakarta hingga berbagai perubahan yang ada di dalamnya.
Proses Pembuatan Piagam Jakarta
Baca Juga: Tergabung dalam Panitia Sembilan, Ini 9 Tokoh Perumus Isi Pancasila
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa ada sembilan tokoh yang merancang terbentuknya Piagam Jakarta yang menjadi cikal dari Pancasila.
Sebelum dibentuknya panitia kecil tersebut, beberapa anggota dari BPUPKI sudah memberikan beberapa usulan
Ada tiga tokoh yang memberikan ususan tentang berbagai nilai yang bisa dijadikan dasar negara yang terdiri dari lima butir dan kemudian disebut dengan Pancasila.
Tiga tokoh itu adalah Muhammad Yamin yang memberikan ususan pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo yang memberikan pendapat pada 30 Mei 1945, serta Soekarno yang menyerahkan usulan pada 1 Juni 1945.
Tiga usulan tersebut kemudian menjadi dasar dari Panitia Sembilan bekerja membentuk dasar negera.
Dari hasil diskusi, terbentuklah sebuah naskah rancangan untuk pembukaan hukum dasar, yang kemudian oleh Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta.
Berikut Isi dari Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Nilai-Niai Pancasila pada Masa Sejarah Awal
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Perubahan Piagam Jakarta
Setelah terbentuknya Piagam Jakarta, ada beberapa perubahan yang kemudian terjadi.
Perubahan itu ada pada bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Penghapusan kalimat itu juga membuat sila pertama pada Pancasila ikut diubah.
Perubahan itu dilakukan karena adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama selain Islam.
Selain itu perubahan itu juga dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan pada bangsa Indonesia yang beragam.
Bagian yang dihapuskan itu kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Selain bagian tersebut tidak ada perubahan lain pada isi dari Piagam Jakarta ataupun Pancasila.
Nah, itu tadi penjelasan tentang proses terbentuknya Piagam Jakarta hingga alasan adanya perubahan yang terjadi pada isi teks.
Baca Juga: Menjadi Simbol Negara Indonesia, Apakah Burung Garuda Itu Nyata?
----
Kuis! |
Apa kepanjangan dari BPUPKI? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR