Apa itu Pustakawan?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawan.
Oleh sebab itu, pustakawan umumnya merupakan orang yang telah melalui jenjang pendidikan setidaknya sarjana.
Tidak sembarang sarjana, untuk menjadi pustakawan biasanya telah melewati jenjang perguruan tinggi.
Perguruan tinggi tersebut harus khusus mengkaji kaidah perpustakaan dengan disiplin ilmu perpustakaan.
Pustakawan bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, baik buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lainnya.
Pustakawan juga bertindak sebagai ahli referensi yang memberikan saran dalam mencari data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka.
---
Kuis! |
Ke mana akhirnya kelelawar yang tertidur itu diselamatkan? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | The Dodo |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR