Bobo.id - Indonesia berbentuk sebagai negara kesatuan.
Oleh sebab itu, Indonesia juga dinamakan sebagai NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri negara dahulu membentuk Indonesia sebagai negara kesatuan, bukan sebagai negara federal.
Lalu, kenapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok adalah bentuk negara kesatuan?
Untuk memahaminya, kita bahas bersama-sama, ya!
Menurut situ Kemendikbud, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Negara kesatuan memiliki ciri-ciri berikut ini:
1. Hanya memiliki satu Undang-Undang Dasar,
2. Memiliki satu Kepala Negara,
3. Memiliki jajaran menteri dan dewan
4. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?
5. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
Kenapa Indonesia Berbentuk Negara Kesatuan?
Saat Indonesia baru merdeka, diadakanlah banyak sidang dan pertemuan untuk membahas bentuk negara Indonesia.
Akhirnya diputuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan?
Negara kesatuan cocok diterapkan di Indonesia karena indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang berbeda, agama, dan kepercayaan, bahasa daerah.
Maka dari itu, untuk menyatukan berbagai perbedaan tersebut, dibentuklah negara kesatuan yang paling cocok karena sesuai dengan ideologi pancasila dan motto Bhineka Tunggal Ika.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan.
Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal
Negara kesatuan berbeda dengan negara federal.
Baca Juga: Contoh Perilaku yang Mencerminkan Sila Pancasila, Cari Jawaban Kelas 5 Tema 1
Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.
Contoh negara Indonesia, Vietnam, Thailand, FIlipina, Afrika Selatan, Afghanistan, Algeria, Angola, Arab Saudi, Hungaria, Iran, Lithuania, Swedia, Uruguay, Uzbekistan, Yunani, dan Zimbabwe.
Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara bagian yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara perserikatan baru.
Contoh negara federal adalah Amerika Serikat, Rusia, Brasil, Argentina, Austria, Bosnia dan Herzegovina, Ethiopia, serta Jerman.
Baca Juga: 6 Alasan Persatuan dan Kesatuan Penting bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
----
Kuis! |
Apa ciri negara kesatuan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR