Bobo.id - Tahukah teman-teman? Ternyata Indonesia pernah menggunakan sistem parlementer saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950, lo.
Dengan menggunakan sistem pemerintahan parlementer, anggota kabinet sering berganti dan rentan dijatuhkan oleh parlemen.
Bahkan, menyebabkan wakil presiden Indonesia saat itu, yaitu Mohammad Hatta mengundurkan diri pada 1 Desember 1956.
Artinya, sistem pemerintahan parlementer tidak cocok di Indonesia dan harus diubah lagi. Tapi, apa alasannya sistem parlementer tidak cocok, ya?
Permasalahan ini akan dibahas dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP kurikulum merdeka, bab 3: tata negara dan pemerintahan.
Materinya sistem presidensil ke parlementer, tepatnya halaman 46. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Sistem pemerintahan parlementer di Indonesia dilakukan sejak 1950 sampai 1959.
Kabinet pertama dipimpin oleh Perdana Menteri M. Natsir (6 September 1950-21 Maret 1951) dan berakhir pada kabinet Djuanda (9 April 1957-5 Juli 1959).
Sistem parlementer membuat peran wakil presiden tidak terlalu terlihat, karena urusan pemerintahan dijalankan oleh Dewan Menteri atau kabinet yang dipimpin Perdana Menteri.
Sehingga, harus mempertanggungjawabkan tugas pemerintahannya kepada parlemen. Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku.
Baca Juga: Membuat Procedure Text tentang Cara Membuat 'Banana Fritters', Lengkap dengan Artinya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR