Bobo.id - Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya, membagi tugas dan wewenangnya dalam tiga kekuasaan, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Tapi kali ini teman-teman akan mengetahui tentang kekuasaan lembaga yudikatif yang ada di Indonesia.
Berikut, penjelasan lengkap mengenai lembaga yudikatif Indonesia. Yuk, simak!
Apa Itu Lembaga Yudikatif?
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya untuk mengawasi berjalannya peraturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, lembaga yudikatif juga punya kekuasaan untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam kegiatan kehakiman di Indonesia.
Jadi, lembaga yudikatif dibentuk menjadi sebuah alat penegak hukum, penguji materi sebuah undang-undang, penyelesai perselisihan, mengesahkan atau membatalkan peraturan, dan mencegah disahkannya undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Lembaga yudikatif tidak hanya satu, tetapi ada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
Berikut, penjelasan masing-masing lembaga yudikatif tersebut, yaitu:
1. Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: 3 Fungsi Utama Dewan Perwakilan Rakyat: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), sebagai hukum tertinggi dan berjalan sebagaimana seharusnya.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan kewenangan lainnya, dapat memutuskan untuk membubarkan suatu partai politik dan menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.
2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.
Kehakiman tertinggi itu terdiri dari, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Mahkamah Agung mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang digunakan untuk mengadili pada tingkat peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang berdiri sendiri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B Ayat 1, yaitu:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Baca Juga: Perbedaan antara Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Oleh karena itu, seorang hakim akan diawasi oleh Komisi Yudisial agar tetap mematuhi kode etiknya sebagai hakim pengadilan.
Kekuasaan Hakim di Indonesia
Seperti yang teman-teman ketahui, kalau Mahkamah Agung sebagai kehakiman tertinggi, mengawasi berjalannya empat kekuasaan hakim di Indonesia, yaitu:
1. Peradilan Umum
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata bagi warga negara atau bukan warga negara Indonesia.
2. Peradilan Agama
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara warga negara Indonesia yang beragama Islam.
3. Peradilan Militer
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tindak pidana militer, sehingga dikhususkan bagi anggota militer di Indonesia.
4. Peradilan Tata Usaha
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara sengketa tata usaha negara.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Sehingga, peradilan tata usaha mencegah tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai lembaga yudikatif di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
---
Kuis! |
Apa itu Mahkamah Konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR