Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mendengar atau membaca tentang Pengadilan HAM?
Ketika kita menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita, maka kasus tersebut akan segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, pembentukan Pengadilan HAM dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi seseorang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Lalu, apakah semua jenis pelanggaran HAM akan diselesaikan oleh Pengadilan HAM?
Jawabannya tidak, teman-teman. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 pasal 1, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu untuk lebih dekat berkenalan dengan Pengadilan HAM melalui tugas dan wewenangnya menurut UU No. 26 Tahun 2000. Yuk, simak!
Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM
Adapun beberapa tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia tercantum pada UU No. 26 Tahun 2000 BAB III, sebagai berikut.
1. Pasal 4
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Baca Juga: 4 Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Salah Satunya Penyalahgunaan Kekuasaan
2. Pasal 5
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
3. Pasal 6
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
4. Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
6. Pasal 9
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
7. Pasal 11
Baca Juga: 6 Faktor Pelanggaran HAM Internal dan Penjelasan Lengkapnya
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.
8. Pasal 12
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
9. Pasal 18
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
---
Kuis! |
Berapa usia yang diperbolehkan untuk diperkarakan di Pengadilan HAM? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR