Bobo.id - Bagaimana pendapat para pendiri bangsa terkait Mukadimah Undang-Undang Dasar atau Piagam Jakarta?
Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu Mukadimah UUD.
Mukadimah Hukum Dasar atau yang dikenal juga sebagai Piagam Jakarta dirumuskan para pendiri bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan dibentuk dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Anggota Panitia Sembilan, yaitu:
1. Soekarno (ketua)
2. Moh. Hatta
3. Moh. Yamin
4. Achmad Subardjo
5. Maramis
6. KH. Wachid Hasjim
Baca Juga: Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945: Hubungan Formal dan Material
Seperti Apa Tradisi Pasar Apung di Kalimantan? Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR