- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum
Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, adapun fungsi Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia yaitu:
1. Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia.
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
4. Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Pancasila juga sebagai sumber hukum materiil yang mengandung tiga kualitas, yaitu:
Source | : | Bpip.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR