- Cagar alam, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna yang dilindungi, beserta habitatnya.
- Suaka marga satwa, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan hewan yang hampir punah.
- Taman nasional, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan ekosistem asli dari tempat tersebut.
- Hutan lindung, adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk pencegah banjir dan erosi, serta dilindungi oleh pemerintah.
- Taman safari, merupakan kawasan yang berfungsi untuk melindungi hewan-hewan di habitat baru.
- Kebun binatang, merupakan kawasan yang berfungsi untuk melestarikan bermacam-macam hewan dengan cara lebih tertutup daripada taman safari.
Menaati Hukum Perlindungan Hewan
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Baca Juga: Mengapa Kupu-Kupu Bisa Menyeimbangkan Alam? Materi Kelas 4 SD Tema 3
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR