Bobo.id - Manusia memiliki hak dan kewajiban terhadap hewan liar, salah satunya dengan melestarikan dan melindungnya.
Hewan liar adalah hewan yang tinggal di alam liar, mencari makanan dari apa yang ada di alam, beradaptasi dengan sendirinya, dan tidak dirawat manusia.
Hewan liar dapat berisiko mengalami kepunahan jika kekurangan makanan di alam, kehilangan tempat tinggal, atau diburu oleh manusia.
Oleh sebab itu, meskipun manusia tidak merawat hewan liar, apa yang dilakukan manusia bisa memengaruhi kehidupan dan kelestarian hewan liar.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 3, kamu harus mencari tahu sikap apa yang harus dilakukan terhadap hewan liar.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Konservasi Hewan
Menurut KBBI, konservasi yaitu pemeliharaan dan pelindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian.
Dengan kata lain, konservasi adalah usaha yang dilakukan oleh manusia untuk melindungi atau melestarikan berbagai macam yang dianggap penting untuk kehidupan manusia.
Konservasi ini juga telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Contoh konservasi yang telah dilakukan manusia sebagai upaya perlindungan terhadap hewan-hewan terancam punah antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Sebutkan Karakteristik Hewan Semut, Materi Kelas 4 SD Tema 3
- Cagar alam, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna yang dilindungi, beserta habitatnya.
- Suaka marga satwa, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan hewan yang hampir punah.
- Taman nasional, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan ekosistem asli dari tempat tersebut.
- Hutan lindung, adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk pencegah banjir dan erosi, serta dilindungi oleh pemerintah.
- Taman safari, merupakan kawasan yang berfungsi untuk melindungi hewan-hewan di habitat baru.
- Kebun binatang, merupakan kawasan yang berfungsi untuk melestarikan bermacam-macam hewan dengan cara lebih tertutup daripada taman safari.
Menaati Hukum Perlindungan Hewan
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Baca Juga: Mengapa Kupu-Kupu Bisa Menyeimbangkan Alam? Materi Kelas 4 SD Tema 3
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.
Jika kamu pernah melihat aksi kejahatan yang berhubungan dengan penebangan liar, perdagangan hewan dilindungi, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya, kamu dapat melaporkan ke berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain, organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
----
Kuis! |
Apa perbedaan antara taman safari dan hutan lindung? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR