Bobo.id - Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah tanggung jawab semua warga negara.
Kita bisa melakukannya di mana saja, di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga di lingkungan keluarga.
Lalu, bagaimana jika ada perpecahan di lingkungan sekolah, seperti perilaku bullying? Apa yang sebaiknya kita lakukan?
Pembahasan bullying akan diketahui dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Bab 2: Bentuk dan Kedaulatan Negara.
Tepatnya materi Indonesia Sebagai Negara Kesatuan pada halaman 42. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Bentuk negara Indonesia setelah kemerdekaan pernah berganti-ganti sebelum memutuskan untuk menjadi negara kesatuan.
Gagasan negara kesatuan sudah ada sejak peristiwa Sumpah Pemuda pada 1928 yang mencerminkan keinginan untuk bersatu.
Oleh karena itu, keinginan untuk bersatu harus dijunjung tinggi dan diperjuangkan.
Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1, yaitu:
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Baca Juga: Meski Termasuk Hal Buruk, Mengapa Ada Orang yang Melakukan 'Bullying'?
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR