2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:
- 30 September untuk peringatan pengkhianatan G30SPKI.
- 12 Oktober untuk memperingati peristiwa teror Bom Bali I.
- 26 Desember untuk peringatan bencana tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
- Berkala, yaitu pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
- Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Jika ada hari berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional, misalnya Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan.
Aturannya adalah: bendera yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Nah, itulah makna bendera setengah tiang lengkap dengan aturan pengibarannya di Indonesia.
----
Kuis! |
Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang saat presiden atau wakil presiden wafat? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR