Bobo.id - Bendera setengah tiang dikibarkan pada peringatan pemberontakan PKI atau peristiwa G30SPKI kemarin.
Setiap ada peringatan berkabung atau duka, kita selalu mengibarkan bendera hingga setengah tiang saja.
Bendera setengah tiang juga memiliki makna mengenang seseorang yang telah wafat.
Lalu, kenapa bendera setengah tiang memiliki makna berkabung atau duka, ya?
Apa makna filosofis dari bendera setengah tiang?
Yuk, kita cari tahu!
Asal Muasal Bendera Setengah Tiang (Half Mast)
Bendera setengah tiang juga disebut sebagai Half Mast dalam Bahasa Inggris.
Istilah ini digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang. Pengibaran ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, atau kemalangan.
Lalu, dari mana asal muasal bendera setengah tiang ini?
Ternyata, tradisi mengibarkan bendera setengah tiang diketahui sudah dilakukan sejak abad ke-17. Pada zaman itu, jika ada orang wafat karena sakit atau peperangan, maka keluarganya akan mengibarkan bendera.
Baca Juga: Pembahasan Soal Materi Sejarah G30SPKI dan Hari Kesaktian Pancasila
Namun, bendera akan dikibarkan hingga setengah tiang saja, sebab itu menandakan bahwa jiwa dan jasad orang yang meninggal telah terpisah menjadi dua.
Pengibaran bendera setengah tuang ini adalah simbol "bendera kematian yang tidak terlihat". Nah, tradisi ini meluas hingga ke seluruh dunia, menjadi simbol berkabung atau duka.
Bendera setengah tiang ini memiliki makna yang sama di semua negara, teman-teman.
Contohnya ketika Ratu Elizabeth II wafat, maka seluruh Inggris mengibarkan bendera setengah tiang untuk berkabung.
Begitu pun di Indonesia dan negara lain yang mengibarkan bendera setengah tiang setiap ada peringatan duka.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia
Mengibarkan bendera setengah tiang di Indonesia tidak boleh sembarangan karena ada aturannya, lo.
Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunannya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Berikut ini adalah aturan mengibarkan bendera setengah tiang di Indonesia:
1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
Baca Juga: Jadi Bentuk Berkabung, Bagaimana Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang yang Tepat? #AkuBacaAkuTahu
2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:
- 30 September untuk peringatan pengkhianatan G30SPKI.
- 12 Oktober untuk memperingati peristiwa teror Bom Bali I.
- 26 Desember untuk peringatan bencana tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
- Berkala, yaitu pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
- Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Jika ada hari berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional, misalnya Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan.
Aturannya adalah: bendera yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Nah, itulah makna bendera setengah tiang lengkap dengan aturan pengibarannya di Indonesia.
----
Kuis! |
Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang saat presiden atau wakil presiden wafat? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR