Berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia, G30S PKI dapat dihentikan dan ideologi Pancasila dapat terus digunakan Indonesia.
1 Oktober menjadi hari yang membuktikan bahwa kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup bangsa Indonesia dapat mempersatukan seluruh rakyat.
Pengibaran Bendera Setiap Hari
Setelah 1 Oktober, bendera Merah Putih tetap dikibarkan satu tiang penuh setiap hari di beberapa tempat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 pasal 9 ayat (1), terdapat peraturan yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
Baca Juga: Cara Melipat Bendera Merah Putih, Ini Teknik yang Benar
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR