Bobo.id - Hari ini, Sabtu (1/10/2022), dilakukan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta.
Diberitakan pada Kompas.id (30/9/2022), Presiden Jokowi dan beberapa menteri akan menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut.
Adapun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan hadir sebagai inspektur upacara, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah 'Bangkit Bergerak Bersama Pancasila'.
Pada pukul 06.00 waktu setempat, bendera Merah Putih baru dikibarkan satu tiang penuh setelah tanggal 30 September dikibarkan setengah tiang.
Apakah teman-teman tahu alasan mengapa bendera Merah Putih harus dikibarkan setengah tiang setiap tanggal 30 September?
Tanda Berkabung
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.
Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.
Artinya, pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan setiap 30 September merupakan tanda berkabung rakyat Indonesia atas gugurnya para pahlawan pada peristiwa 30 September 1965.
Adapun peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965 dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S) PKI yang hendak menghancurkan ideologi Pancasila.
Baca Juga: 10 Fungsi dan Peranan Penting Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia, G30S PKI dapat dihentikan dan ideologi Pancasila dapat terus digunakan Indonesia.
1 Oktober menjadi hari yang membuktikan bahwa kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup bangsa Indonesia dapat mempersatukan seluruh rakyat.
Pengibaran Bendera Setiap Hari
Setelah 1 Oktober, bendera Merah Putih tetap dikibarkan satu tiang penuh setiap hari di beberapa tempat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 pasal 9 ayat (1), terdapat peraturan yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
Baca Juga: Cara Melipat Bendera Merah Putih, Ini Teknik yang Benar
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
----
Kuis! |
Sebutkan dasar hukum yang mengatur pengibaran bendera setengah tiang! |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR