Bobo.id - Dalam mempelajari materi hukum di pelajaran PPKn, kita harus memahami apa itu rumusan tujuan hukum menurut para pakar.
Seperti yang kita pelajari, Indonesia adalah negara hukum.
Hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila yang banyak dituang dalam Undang-Undang NRI.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas
Salah satu tujuan hukum adalah menciptakan kedamaian, keamanan, keadilan, dan keselarasan dalam bermasyarakat.
Selain itu, tujuan hukum juga bisa kita pelajari dari rumusan para pakar berikut.
Rumusan Tujuan Hukum Menurut Para Pakar
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, tujuan hukum adalah mencapai sebuah keadilan.
Hukum memberikan seuatu pada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya.
Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah
Teori tujuan hukum Aristoteles ini dikenal sebagai Teori Etis.
2. Jeremy Bentham
Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah mencapai kemanfaatan.
Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak.
Teori Bentham tersebut juga dikenal dengan Utilities Theory atau Teori Kegunaan/Kebermanfaatan.
3. Immanuel Kant
Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah pelindung hak asasi manusia. Selain itu, tujuan hukum juga adalah pelindung terhadap kebebasan warga negaranya.
Menurut Immanuel Kant, manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan dapat berkehendak dengan bebas.
Hal itu membuat negara memiliki tugas untuk menegakkan hak dari warganya. Selain itu, negara juga bertugas untuk menegakkan kebebasan warga negaranya.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur.
Baca Juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia, Mulai dari SM Amin hingga MH Tirtamidjaja
Selain itu, tujuan hukum adalah membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud dengan baik.
5. Sudikno Mertokusumo
Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
Menurutnya, hal itu adalah tujuan hukum yang pokok. Melalui hukum, harus ada ketertiban serta keseimbangan dalam kehidupan ini.
Ketika ketertiban dan keseimbangan ada di dalam kehidupan masyarakat, maka manusia menjadi terlindungi.
6. Thomas Hobbes
Tujuan hukum menurut Thomas Hobbes adalah sebagai kebutuhan dasar yang digunakan untuk keamanan tiap individu.
Hukum juga dapat dijadikan sebuah alat yang penting untuk menciptakan masyarakat yang aman dan damai.
7. Geny
Menurut Geny, tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Geny berpendapat bahwa isi atau hal-hal yang ada di dalam hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seorang manusia. Unsur tersebut mengenai apa yang dinilai etis.
Baca Juga: 5 Faktor Penentu Keberhasilan Proses Perlindungan dan Penegakan Hukum
Contohnya, apakah suatu hal disebut adil atau tidak dan benar atau tidak. Hal-hal tersebut tergantung pada sisi batin seorang manusia.
Tujuan Hukum Secara Umum
Dari pengertian di atas, berikut ini tujuan hukum secara umum.
1. Kaidah-kaihan yang ada di dalam hukum memiliki tujuan untuk melindungi sebuah kepentingan manusia.
2. Hukum akan mengatur hubungan antar sesama manusia untuk menciptakan sebuah ketertiban.
3. Hukum harus melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok.
4. Hukum juga harus mewujudkan suatu kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang.
5. Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin terciptanya kebuah ketertiban.
Teman-teman, itulah penjelasan mengenai rumusan tujuan hukum dari para pakar hukum.
Pada intinya, hukum diciptakan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara, ya.
Oleh sebab itu, kita harus taat hukum.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
----
Kuis! |
Apa rumusan tujuan hukum menurut Bentham? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Hukumonline.com,gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR