Hanya para peneliti yang boleh memasuki kawasan cagar alam dengan menaati peraturan yang berlaku.
Adapun syarat memasuki cagar alam adalah membawa surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) dari Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kriteria kawasan yang dapat digunakan sebagai cagar alam yaitu jika kondisi alamnya masih alami dan belum terganggu oleh manusia.
Ekosistem yang ada di dalam cagar alam juga harus terdiri dari beragam jenis flora dan fauna liar yang keberadaannya langka atau terancam punah.
Contoh cagar alam di Indonesia yaitu Cagar Alam Sibolangit (Sumatera Utara), Cagar Alam Tangkoko di Sulawesi, dan Cagar Alam Teluk Baron di Jawa.
Suaka margasatwa adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan hewan yang hampir punah.
Suaka margasatwa juga digunakan untuk merawat dan mengembangbiakkan hewan yang sudah terancam punah. Jadi, fokus suaka margasatwa adalah melindungi hewan di habitatnya.
Hewan dan tumbuhan di suaka margasatwa ini tidak dipindahkan dari tempat pertama kali ditemukan.
Suaka margasatwa yang berada di kawasan khatulistiwa memiliki satwa endemik berupa hewan tropis.
Sedangkan, daerah yang jauh dari garis khatulistiwa cenderung memiliki hewan yang sesuai dengan iklim di sub tropis.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR