Sanksi: dikenakan denda
2. Mencuri
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
3. Pencemaran nama baik
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
4. Telat membayar pajak
Sanksi: diberi peringatan dan dikenakan denda
5. Merusak fasilitas sekolah
Sanksi: diberi peringatan
6. Melakukan pelanggaran hak cipta
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia
Source | : | Grid Kids,Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR