Namun, kita harus tetap hati-hati dengan kejahatan di dunia maya, ya!
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Indonesia adalah negara hukum, jadi kita akan selalu terikat hukum dalam segala aspek. Hal ini termasuk aspek menggunakan teknologi dan perkembangan IPTEK. Berikut ini adalah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
1. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
2. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
3. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
Baca Juga: Contoh Perilaku Patuh Terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Negara
----
Kuis! |
Sebagian besar serangan digital berasal dari... |
Petunjuk: cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR