Putusan yang diberikan pun harus dengan asas bebas, jujur, dan tidak memihak salah satu sisi serta tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut ketentuan, hakim akan diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
Lalu ada juga hakim pada badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, yang biasa menangani masalah peradilan umum, peradilan agama, dan juga peradilan militer.
Ada juga hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
4. Advokat
Ada juga lembaga hukum yang disebut dengan advokat yang merupakan orang yang bekerja memberikan jasa hukum.
Jasa hukum ini bisa berupa konsultasi di luar pengadilan, maupun ikut berperan dalam menangani sebuah kasus di dalam pengadilan.
Jasa hukum yang diberikan advokat berupa konslutasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, serta melakukan tindakan hukum.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tugas utama seorang advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Termasuk di dalamnya terdapat usaha memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Seorang advokat pun juga tetap diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003.
Baca Juga: Kenapa UUD 1945 Disebut Norma Hukum Tertinggi? Ini Fungsinya
Jadi seorang advokat tidak bisa bertindak sesuai kehendaknya sendiri karena ada aturan yang membatasinya.
Nah, itu tadi empat lembaga hukum di Indonesia yang akan bekerja untuk menegakkan hukum yang sudah ada.
(Penulis: Cahya Dicky Pratama/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Apa tugas kepolisian di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR