Bobo.id - Setiap negara tentu akan memiliki hukum yang dijalankan oleh lembaga hukum.
Di Indonesia ada beberapa lembaga hukum yang bertugas untuk mengelola atau mengatur berjalannya hukum yang sudah dibuat dan disepakati.
Hukum sendiri merupakan sebuah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintahan untuk mengatur perilaku masyarakat.
Selain itu seorang pakar hukum dari Indonesia yaitu Ernst Utrecht menyebut hukum sebagai himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan dengan tujuan mengatur masyarakat.
Karena itu, agar hukum yang sudah dibuat berjalan dengan lancar ada beberapa lembaga hukum yang dibuat oleh pemerintah.
Kali ini, teman-teman akan dikenalkan dengan empat lembaga hukum yang ada di Indonesia.
Lembaga Hukum di Indonesia
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.
Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.
Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim.
Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya dalam Kehidupan Sehari-Hari
Lebih lanjut, polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut akan dijelaskan beberapa tugas polisi yang disebut sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
2. Kejaksaan
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan.
Baca Juga: Hukum di Indonesia: Ciri-Ciri dan Penggolongan Berdasarkan Sumbernya
Penuntutan adalah sebuah tindakan untuk mengirim perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
Dari itu, perkara akan diperiksa dan dilakukan sidang oleh pihak pengadilan.
Pada sidang di pengadilan, akan ada pelaku pelanggaran yang dituntut dan merupakan orang yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Unsur kesalahan yang sudah dilakukan harus didukung dengan barang bukti yang cukup, serta adanya minimal dua saksi.
Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, ada juga Undang-Undang yang sudah dibuat untuk mengatur kinerja dari kejasaan dalam melakukan tugasnya. Dengan begitu jaksa yang bertugas tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
3. Hakim
Ada juga hakim yang merupakan pejabat peradilan yang berperan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka dan bisa menyelenggarakan peradilan untuk menegakan hukum yang sudah ditetapkan.
Jadi hakim memiliki tugas untuk menegakan hukum dan berwenang untuk mengadili seseorang yang melanggar hukum.
Mengadili adalah sebuah rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan atas perkara hukum yang muncul.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Hukum? Ini Ciri-Ciri Negara Hukum
Putusan yang diberikan pun harus dengan asas bebas, jujur, dan tidak memihak salah satu sisi serta tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut ketentuan, hakim akan diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
Lalu ada juga hakim pada badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, yang biasa menangani masalah peradilan umum, peradilan agama, dan juga peradilan militer.
Ada juga hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
4. Advokat
Ada juga lembaga hukum yang disebut dengan advokat yang merupakan orang yang bekerja memberikan jasa hukum.
Jasa hukum ini bisa berupa konsultasi di luar pengadilan, maupun ikut berperan dalam menangani sebuah kasus di dalam pengadilan.
Jasa hukum yang diberikan advokat berupa konslutasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, serta melakukan tindakan hukum.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tugas utama seorang advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Termasuk di dalamnya terdapat usaha memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Seorang advokat pun juga tetap diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003.
Baca Juga: Kenapa UUD 1945 Disebut Norma Hukum Tertinggi? Ini Fungsinya
Jadi seorang advokat tidak bisa bertindak sesuai kehendaknya sendiri karena ada aturan yang membatasinya.
Nah, itu tadi empat lembaga hukum di Indonesia yang akan bekerja untuk menegakkan hukum yang sudah ada.
(Penulis: Cahya Dicky Pratama/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Apa tugas kepolisian di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR