Jadi, kalau kita sudah melaksanakan beberapa contoh kewajiban di dalam rumah, maka kita akan mendapatkan hak yang seharusnya kita terima.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 18, yaitu setiap anak punya kewajiban untuk:
- Menghormati orang tua, wali, dan guru
- Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
- Mencintai tanah air, bangsa, dan negara
- Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
- Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Kelas 6 SD/MI Tema Menuju Masyarakat Sejahtera, Kurikulum 2013 Revisi, Penerbit Masmedia.
Baca Juga: Berbagai Kewajiban dan Hak dalam Berpakaian, Materi Kelas 3 SD Tema 4
---
Kuis! |
Apa itu hak? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Source | : | Masmedia |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR