Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
2. UUD 1945 pasal 27 ayat (3)
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
3. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1)
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
4. UUD 1945 pasal 31 ayat (2)
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
----
Kuis! PROMOTED CONTENT
Terpopuler |
KOMENTAR