Senjata yang dimaksud di sini pun bisa dalam berbagai bentuk dari senjata api atau senjata tajam lainnya.
Pemicu gangguan ini terjadi umumnya adalah perasaan tidak mendapatkan keadilan. Tapi bisa juga karena pengaruh dari pihak asing.
2. Terorisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
Atau bisa juga disebut sebagai suatu praktik dari tindakan teror pada suatu kelompok atau masyarakat umum.
Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Bahkan dalam pengertian tersebut disebut juga bahwa terorisme bisa menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup.
Perbuatan ini biasa dilakukan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3. Konflik Komunal
Konflik komunal merupakan sebutan untuk adanya pergeseran nilai dan disintegrasi norma yang berkecenderungan membentuk ketidaksesuaian, hingga menjadi kegiatan dengan alih fungsi.
Alih fungsi ini biasanya terjadi pada suatu kepercayaan kepada identitas komunal.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan tentang Nilai-Nilai Sumpah Pemuda, Materi PPKn
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR