Kapan Demokrasi Liberal Berlaku?
Dilansir dari kemdikbud.go.id, demokrasi Liberal dengan kabinet parlementer mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1950.
Penetapan demokrasi liberal ini bersamaan dengan pengesahan digantikannya UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) menjadi UUD Sementara 1950.
Berdasarkan catatan Kompas.id, pada masa demokrasi liberal dengan sistem parlementer, pemerintah Indonesia didominasi oleh kekuatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, terjadi juga ketidakstabilan politik yang menyebabkan pergantian kabinet dalam waktu yang singkat.
Dalam periode waktu dari tahun 1950 sampai 1959, Indonesia mengalami pergantian kabinet hingga 7 kali, karena masing-masing partai tidak saling percaya.
Dengan adanya pergantian kabinet ini, pemerintah daerah kurang mendapat perhatian, tuntutan dari daerah sering tidak didengar, dan muncul sifat kedaerahan.
Selain itu, pemilu yang diselenggarakan pada tahun 1955 terjadi dua kali, yaitu sebagai berikut.
- Tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR atau Parlemen
- Tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggta Dewan Konstituante (Dewan Pembentuk Undang-Undang Dasar)
Ketidakberhasilan Konstituante dalam menjalankan tugasnya mendorong pemerintah untuk segera bertindak agar kekacauan politik segera diatasi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR