Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 4, kita akan belajar tentang pengambilan keputusan bersama.
Salah satu contoh pengambilan keputusan bersama yang dilakukan di masyarakat adalah pemilihan ketua rukun warga.
Menjadi seorang ketua rukun warga (RW) harus melalui beberapa tahapan dan kesepakatan bersama dari seluruh warga.
Hal ini dilakukan sedemikian rupa agar pemilihan ketua RW di lingkungan berlangsung dengan adil dan terbuka.
Pada buku tematik, kita akan diajak untuk mengetahui tata cara pemilihan ketua RW. Simak, yuk!
Tata Cara Pemilihan Ketua RW
Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Namun, peraturan ini bisa berbeda untuk setiap daerah di Indonesia.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata cara pemilihan ketua RW (Rukun Warga). Simak, yuk!
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW
Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat. Berikut ini merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW:
- Menyeleksi calon ketua RW.
Baca Juga: Bagaimana Cara pengambilan Keputusan Bersama dalam Musyawarah? Materi PPKn
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR