3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu masyarakat yang berada di tempat berikut ini:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat
keramaian lainnya.
- Rumah-rumah penduduk.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
Baca Juga: Cara Menghargai Jasa Para Pahlawan yang Bisa Dilakukan Para Pelajar
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR