Bobo.id - Bagaimana susunan upacara Hari Pahlawan 10 November 2022 secara berurutan dari awal hingga akhir?
Dikutip dari laman dan edaran dari Kementerian Sosial, Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 2022, tema peringatan Hari Pahlawan adalah "Pahlawanku Teladanku".
Selain menentukan tema, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan.
Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat, disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara;
2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara;
3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara;
4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara;
5. Pembacaan Pancasila;
6. Pembacaan Pembukaan UUD’45;
Baca Juga: 4 Pahlawan Indonesia Timur, Mulai dari Frans Kaisiepo hingga Silas Papare
7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (masing-masing ditentukan panitia upacara);
8. Amanat Pembina Upacara;
9. Pembacaan Doa Upacara;
10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara;
11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara;
12. Upacara selesai.
Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut edaran Kemensos ada pula pedoman pelaksanaan hening cipta upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, yaitu:
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pahlawan Kemerdekaan? Ini Penjelasannya
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu masyarakat yang berada di tempat berikut ini:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat
keramaian lainnya.
- Rumah-rumah penduduk.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
Baca Juga: Cara Menghargai Jasa Para Pahlawan yang Bisa Dilakukan Para Pelajar
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan: Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. Sementara untuk Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi masyarakat berikut ini.
- Pekerja kesehatan di di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta Api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, seperti Polisi Lalu Lintas atau Hansip.
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
Baca Juga: 10 Contoh Poster Hari Pahlawan yang Bisa Diposting di Media Sosial
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
Maksud dari pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022 yakni untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Adapun mengenai tujuan pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan 2022, yaitu:
- Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia
Sumber: Surat Edaran Kementerial Sosial
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Sejarah Singkat Hari Pahlawan 10 November
----
Kuis! |
Apa tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2022? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR