Bobo.id - Sebentar lagi, pada tanggal 10 November 2022, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan.
Menjelang Hari Pahlawan, kita perlu mengenang perjuangan para pahlawan kemerdekaan yang telah memerdekakan Indonesia dalam melawan penjajah.
Dengan peran mereka, masyarakat Indonesia generasi sekarang dapat menikmati negara yang merdeka tanpa ada peperangan.
Apakah teman-teman tahu apa yang dimaksud dengan pahlawan kemerdekaan? Jika belum, mari belajar bersama Bobo melalui artikel ini!
Dilansir dari Kompas.id, pahlawan kemerdekaan adalah gelar untuk para tokoh yang sudah berjuang mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Penyebutan gelar tersebut diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 dan Keputusan Presiden Nomor 241 Tahun 1958.
Namun, memasuki masa Orde Baru yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, penyebutan gelar pahlawan kemerdekaan diubah menjadi pahlawan nasional.
Pada dasarnya, pahlawan kemerdekaan dan pahlawan nasional memiliki definisi yang sama, teman-teman.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Jadi, seorang pahlawan berhak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional jika sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang.
Baca Juga: 10 Contoh Poster Hari Pahlawan yang Bisa Diposting di Media Sosial
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | kompas.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR