Bobo.id - Sebentar lagi, pada tanggal 10 November 2022, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan.
Menjelang Hari Pahlawan, kita perlu mengenang perjuangan para pahlawan kemerdekaan yang telah memerdekakan Indonesia dalam melawan penjajah.
Dengan peran mereka, masyarakat Indonesia generasi sekarang dapat menikmati negara yang merdeka tanpa ada peperangan.
Apakah teman-teman tahu apa yang dimaksud dengan pahlawan kemerdekaan? Jika belum, mari belajar bersama Bobo melalui artikel ini!
Dilansir dari Kompas.id, pahlawan kemerdekaan adalah gelar untuk para tokoh yang sudah berjuang mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Penyebutan gelar tersebut diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 dan Keputusan Presiden Nomor 241 Tahun 1958.
Namun, memasuki masa Orde Baru yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, penyebutan gelar pahlawan kemerdekaan diubah menjadi pahlawan nasional.
Pada dasarnya, pahlawan kemerdekaan dan pahlawan nasional memiliki definisi yang sama, teman-teman.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Jadi, seorang pahlawan berhak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional jika sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang.
Baca Juga: 10 Contoh Poster Hari Pahlawan yang Bisa Diposting di Media Sosial
Dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada 7 November 2022 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada beberapa tokoh, yaitu:
1. Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah,
2. KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta,
3. dr. R Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat,
4. H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara,
5. K.H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tersebut juga terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Syarat umumnya mencakup beberapa hal sebagai berikut.
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Sejarah Singkat Hari Pahlawan 10 November
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 dijelaskan bahwa:
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
----
Kuis! |
Gelar pahlawan kemerdekaan diatur dalam? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | kompas.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR