Akhirnya pembahasan itu membuahkan hasil dengan menghilangkan kalimat "Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Selain itu, ada beberapa hasil lain dari sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.
Pada sidang itu, PPKI mengeashkan UUD 1945 setelah melakukan revisi seperti penjelasan sebelumnya.
Hasil kedua adalah menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta menjadi wakil presiden Indonesia.
PPKI juga membentuk komite nasional dengan tujuan untuk membantu tugas-tugas presiden sebelum mulai dibentuk perwakilan rakyat.
2. Sidang Kedua PPKI
Sidang kedua dilakukan PPKI tidak jauh dari sidang pertama, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945.
Pada sidang kedua ini ada beberapa hasil yang didapat, seperti membentuk pemerintah daerah.
Selain itu dibentuk juga komite nasional daerah, dibentuk 12 kementerian, serta ada juga empat menteri negara, dan dibentuk tentara rakyat Indonesia.
3. Sidang Ketiga PPKI
Setelah beberapa sistem kenegaraan dibentuk, PPKI masih melakukan sidang ketiga, yaitu pada tanggal 22 Agustus 1945.
Baca Juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR