Bobo.id - Menurut KBBI, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Bagi masyarakat Indonesia, pahlawan berperan penting dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan.
Nah, orang-orang yang telah berjasa bagi negara dapat diberi gelar Pahlawan Nasional dengan syarat-syarat tertentu.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 5, kita harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan pahlawan nasional.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Definisi Pahlawan Nasional
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Jadi, seorang pahlawan berhak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional jika sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Undang-Undang.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang?
Syarat Umum Pahlawan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, syarat umum untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
1. WNI (Warga Negara Indonesia) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus Pahlawan Nasional
Syarat khusus dijelaskan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 yang bunyinya sebagai berikut.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Baca Juga: Contoh Sikap Bijak dan Belum Bijak terhadap Tumbuhan, Materi Kelas 4 SD
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
----
Kuis! |
Apa dasar hukum yang mengatur tentang definisi Pahlawan Nasional? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR