Setiap umat beragama memiliki hak untuk mendirikan tempat ibadah masing-masing dan bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan ibadah.
2. Melakukan perayaan agama
Setiap orang yang beragama di Indonesia pun juga memiliki hak untuk melakukan perayaan atas hari raya yang dimiliki.
Bahkan pada hari perayaan tersebut, pemerintah menjadikannya sebagai hari libur nasional agar mempermudah para pemeluk agama untuk melakukan perayaannya.
3. Bebas memilih agama dan kepercayaan masing-masing
Setiap orang pun juga diberikan kebebasanya untuk memilih dan mempecayai agama yang diinginkan.
Namun di Indonesia hanya ada enam agama yang akan diakui, yaitu Buddha, Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Konghucu.
4. Beribadah sesuai dengan agama yang dipeluk
Selain berhak memiliki agama, tentunya setiap orang yang beragama juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk.
5. Mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Setiap orang yang beragama pun memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Baca Juga: Menemukan Kewajiban dan Hak pada Teks Bacaan 'Siti Demam', Materi Kelas 3 SD Tema 4
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR