Bobo.id - Semua orang memiliki hak, termasuk dalam urusan agama, seperti penjelasan materi kelas 3 SD tema 4.
Ada banyak jenis hak yang dimiliki semua orang, dari hak belajar, hak hidup, hak untuk makan, hingga hak memiliki agama.
Kali ini, kita akan membahas tentang hak yang berkaitan dengan agama dan tentunya penting untuk teman-teman ketahui.
Tapi sebelum menjelaskan berbagai hak berkaitan dengan agama, teman-teman perlu tahu pengertian dari hak.
Pengertian Hak
Secara umum, hak merupakan peluang yang diberikan kepada setiap orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah bentuk kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat sesuatu atas dasar Undang-Undang.
Selain itu, hak juga menimbulkan seseorang memiliki kekuasaan yang difungsikan untuk menuntut sesuatu.
Hak juga disebut sebagai perangkat yang bersifat universal dan sudah melekat sejak seseorang berada dilahirkan ke dunia.
Hak sebagai perangkat universal ini juga sangat adil karena berlaku pada semua orang tanpa memandang perbedaan dari jenis kelamin, agama, ras, kelompok budaya, kebangsaan, dan perbedaan lainnya.
Beberapa pakar juga memiliki pendapat sendiri tentang pengertian dari hak.
Baca Juga: Penjelasan Hak dan Kewajiban di Jalan Umum, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Soerjono Soekanto berpedapat hak terdiri dari dua bagian yaitu hak relatif yang merupakan hak searah.
Kemudian ada juga hak absolut yang berarti dimiliki oleh banyak orang atau bersifat jamak.
Sedangkan, Prof. Dr. Notonegoro menilai hak sebagai sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk dapat melakukan beberapa kegiatan seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu yang sudah semestinya.
Dari penjelasan itu, tentu teman-teman sudah paham tentang pengertian hak.
Berikutnya, teman-teman akan dikenalkan tentang berbagai hak yang berkaitan dengan agama.
Hak ini menjadi penting diketahui terlebih oleh masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan dengan agama lain.
Di Indonesia, ada enam agama yang diakui dan dilindungi negara, jadi penting untuk tahu berbagai hak yang dimiliki.
Bahkan beberapa hak terkait agama ini juga dilindungi oleh Undang-Undang, lo.
Berikut beberapa hak terkait agama dan penjelasannya yang perlu teman-teman ketahui.
Hak Berkaitan dengan Agama
1. Mendirikan tempat ibadah
Baca Juga: Kewajiban dan Hak tentang Lingkungan Rumah Bersih, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Setiap umat beragama memiliki hak untuk mendirikan tempat ibadah masing-masing dan bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan ibadah.
2. Melakukan perayaan agama
Setiap orang yang beragama di Indonesia pun juga memiliki hak untuk melakukan perayaan atas hari raya yang dimiliki.
Bahkan pada hari perayaan tersebut, pemerintah menjadikannya sebagai hari libur nasional agar mempermudah para pemeluk agama untuk melakukan perayaannya.
3. Bebas memilih agama dan kepercayaan masing-masing
Setiap orang pun juga diberikan kebebasanya untuk memilih dan mempecayai agama yang diinginkan.
Namun di Indonesia hanya ada enam agama yang akan diakui, yaitu Buddha, Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Konghucu.
4. Beribadah sesuai dengan agama yang dipeluk
Selain berhak memiliki agama, tentunya setiap orang yang beragama juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk.
5. Mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Setiap orang yang beragama pun memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Baca Juga: Menemukan Kewajiban dan Hak pada Teks Bacaan 'Siti Demam', Materi Kelas 3 SD Tema 4
Sehingga setiap orang yang memiliki perbedaan agama atau keyakinan akan mendapat tindakan yang sama atas hukum yang ada.
Nah, itu tadi penjelasan tentang hak berkaitan dengan agama khususnya yang ada di Indonesia.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hak universal? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR