Penjajahan yang dilakukan Belanda membuat sebuah aturan yang disebut Hak Tawan Karang harus dihapuskan.
Hak Tawan Karang adalah tradisi Bali yang menyebutkan bahwa kapal beserta isinya yang karam dan terdampar di pesisir Bali adalah hak milik raja setempat.
Belanda menganggap peraturan itu tidak dapat diterima dan harus dihapuskan.
Untuk bisa menghapuskan peraturan itu, Belanda mencoba membujuk raja-raja yang ada di Bali dan membuat perjanjian penghapusan Hukum Tawan Karang.
Namun, hingga tahun 1844 Raja Buleleng dan Raja Karangasem menolak melakukan penghapusan atas aturan Hak Tawan Karang dan masih terus menerapkannya.
Bahkan ada dua kapal Belanda yang karam di wilayah Kerajaan Buleleng dan diakuisisi oleh kerajaan tersebut.
Dengan alasan itulah, terjadinya penyerangan Belanda pada Bali yang dihadapi oleh rakyat.
Perlawanan Rakyat Bali
Tegasnya dua kerajaan yang menolak membuat perjanjian atas peraturan Hak Tawan Karang membawa Belanda untuk melakukan serangan dan mengambil alih kekusaan.
Hal itu terjadi pada tahun 1846, armada Belanda yang terdiri dari 1.700 prajurit gabungan datang ke Bali.
Prajurit itu didatangkan dari pasukan yang ada di Batavia dan Surabaya dengan komandan tertinggi Van Den Bosch.
Baca Juga: Penyebab dan Latar Belakang Perlawanan Rakyat Maluku pada Masa Penjajahan, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR