Bobo.id - Tiap negara tentu akan memiliki lambang negara, termasuk Indonesia dengan lambang negara berupa Garuda Pancasila.
Sebagai lambang negara, tentu Garuda Pancasila memiliki fungsi penting yang membuatnya tidak bisa dipajang sembarangan.
Ada aturan khusus untuk memajang lambang negara, Garuda Pancasila dari tempat hingga cara pemasangannya.
Bagi teman-teman yang belum tahu, baiknya simak penjelasan berikut ini, yuk!
Tapi sebelum dijelaskan aturan pemasangan, mari kenali dulu beberapa fungsi dari lambang negara satu ini.
Fungsi Garuda Pancasila
1. Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila dibentuk oleh para pendiri bangsa berdasarkan berbagai pengalaman yang sudah dilalui.
Berbagai pengalaman itulah yang membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan juga etika yang semuanya melahirkan pandangan hidup.
2. Sebagai Dasar Negara
Pancasila juga memiliki peran sebagai dasar negara yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan.
Baca Juga: Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Mulai dari Sila Pertama hingga Kelima
Sehingga semua peraturan atau tata cara ketatanegaraan yang dibuat harus sesuai dengan Pancasila.
3. Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Para pendiri bangsa membuat Pancasila dengan memasukan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Sehingga Pancasila memiliki peran sebagai patokan atau landasan bangsa Indonesia dalam meraih persatuan.
4. Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga menunjukan kepribadian bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain dalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan.
Dengan beberapa fungsi yang disebutkan, tentu teman-teman paham akan pentingnya Pancasila sebagai lambang negara.
Karena itu, ada aturan khusus yang harus diikuti saat akan memasang Lambang Garuda Pancasila.
Tempat Pemasangan Lambang Negara
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukan untuk keperluan dinas.
Baca Juga: Apa Hubungan Pancasila dan UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
- Lambang negara juga akan diletakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
- Lambang negara juga bisa dipasang di tempat-tempat yang mengadakan acara resmi pada bagian gapura serta bangunan-bangunan lain yang pantas.
Selain penempatan, ada juga aturan tentang ukuran dari lambang negara yang akan digunakan.
Aturan Penggunaan Lambang Negara
- Setiap lambang negara akan memiliki ukuran yang berbeda, sesuai tempat pemasangan.
- Untuk lambang negara yang dipasang bersama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka harus diletakan di tengah dengan posisi sedikit lebih tinggi.
Baca Juga: Arti Warna Pokok pada Burung Garuda Pancasila, Lengkap dengan Makna Lambang Pancasila
- Selain ukuran, warna lambang negara juga diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Nah, itu tadi penjelasan tentang Garuda Pancasila sebagai lambang negara, dar fungsi hingga cara pemasangan yang benar.
----
Kuis! |
Bagaimana peranan Garuda Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com,bphn.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR