- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
- Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Tugas dan Wewenang dalam Penyuluhan
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Tugas dan Wewenang dalam Pemantauan
- Pengamatan, pelaksanaan dak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian dan Jenis Pelanggarannya dari Ringan hingga Berat
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR