Setiap anggota firma yang menyalurkan modal harus turut serta menjalankan usahanya.
Jadi, setiap kerugian, keuntungan, atau kendalanya menjadi tanggung jawab bersama anggota firma yang terlibat.
Berikut, ciri-ciri jenis usaha firma, yaitu:
- Memakai nama perusahaan yang disetujui oleh semua anggota
- Semua anggota firma aktif dalam kegiatan usaha
- Tanggung jawab ditanggung semua anggota firma
- Jenis usaha firma umumnya didirikan dalam jangka waktu yang terbatas
- Jika ada anggota yang keluar firma dianggap bubar dan diperbolehkan memasukkan anggota baru
- Keuntungan dan kerugian dibagi rata dengan anggota firma
- Kekayaan perusahaan dimiliki bersama
Baca Juga: Panca Usaha Tani Terdiri dari Apa Saja? Begini Penjelasannya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR