Jenis-Jenis Firma
1. Firma Dagang
Bergerak di bidang perdagangan serta fokus pada jual beli barang.
2. Firma Jasa
Bergerak di bidang jasa dan fokus pada pelayanan jasa atau keahlian, seperi hukum atau akuntan.
3. Firma Umum
Semua anggota ikut terlibat dalam kegiatan usaha, sehingga operasional dan utang piutang ditanggung bersama.
4. Firma Terbatas
Tidak semua anggota perlu tanggung jawab dan keterlibatannya dibatasi.
Syarat-Syarat Mendirikan Firma
- Minimal didirikan oleh dua orang
Baca Juga: Mengenal Kehidupan Manusia Praaksara pada Masa Perundagian, Materi Ilmu Pengetahuan Sosial
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR